Dinilai Lambat Tangani Kasus, Kasat Reskrim Polres Kupang : Sudah Sesuai Prosedur

Hukum & Kriminal227 Dilihat

OELAMASI – Beredar kabar, penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan Abrison K Sine sebagai korban yang menyeret Nerio V Bela (Dewa) bersama rekan-rekannya sebagai pelaku berjalan lambat. Hal ini menjadi perhatian publik setelah beredar kabar bahwa proses penyelidikan diduga ada intimidasi terhadap korban.

Namun, Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono memastikan bahwa kasus yang ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi ataupun perlakuan tidak adil. “Kami tidak memperlambat kasus ini, melainkan sebaliknya, yaitu kasusnya sedang dalam proses penyidikan. Para saksi sudah dilakukan pemeriksaan, tinggal memeriksa terduga pelaku,” jelasnya kepada kupangterkini.com Rabu (5/2/25).

Ia juga katakan bahwa pihak kepolisian juga sudah mendatangi kedua belah pihak untuk tidak melakukan aksi balasan atas kejadian tersebut dan mempercayakan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut agar masyarakat tetap menjaga kamtibmas dilingkunganya. “Kasus ini, bermula saat korban Abrison Sine sedang berada ditempat jualan sayur milik Stef Petrus Ndoen, sambil duduk diatas motor, tiba-tiba para pelaku datang langsung menabrak sepeda motornya dari arah belakang,” ungkapnya

Baca Juga :  Lahan Diberikan Presiden 2019, Kini Diserobot Petani Lain

Saat korban menoleh kebelakang, ia melihat para pelaku turun dari sepeda motor dan langsung menyerang korban. “Setelah korban di pukul, pelaku mencoba menggunakan barang tajam untuk memotong korban sehingga mengenai bahu bagian belakang korban hingga terluka,” tambahnya.

Selanjutnya, pelaku sempat mengayunkan parang ke arah korban, namun korban menahan tangan pelaku dan berusaha menyelamatkan diri hingga akhirnya melapor di Polres Kupang. “Saat ini, penyidik Polres Kupang tengah melanjutkan pemeriksaan terduga pelaku dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta menjunjung tinggi hak-hak semua pihak yang terlibat,” tandasnya.

Baca Juga :  Buang Sine Nilai Istri Randy Sudah Penuhi Unsur Sebagai Tersangka

Untuk itu, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tetap menunggu perkembangan resmi dari pihak kepolisian.

laporan : yandry imelson

Komentar