KUPANG – Personel Ditpolairud Polda NTT KPP TIMOR 3016 berhasil menangkap pelaku penangkapan ikan ilegal di perairan Flores Timur.
Dipimpin Bripka Safrudin Marweki berhasil mengamankan satu buah perahu tanpa nama yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi, Selasa (12/3/24) menjelaskan bahwa para pelaku berjumlah lima orang mencoba melarikan diri saat diamankan.
Tiga orang melompat dan berenang ke bibir pantai, sementara dua orang berhasil ditangkap, yaitu YS, 19 dan AA, 14, kelima pelaku ini beralamat di Desa Watobuku Lamakera, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur.
“Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk handak, sumbu, alat tangkap ikan dan barang – barang terkait lainnya serta total ada 700 ekor ikan yang disita yakni, ikan kombong kuda dan lalosi/bawo.
Pelaku diduga melanggar undang – undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata dan bahan peledak”, tegasnya.
Kronologi singkat kejadian dimulai dari laporan masyarakat tentang penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak.
Personel KPP TIMOR 3016 melakukan pemantauan dan berhasil menemukan perahu yang melakukan penangkapan tersebut dan segera mengamankan pelaku serta barang bukti.
“Operasi dilakukan dengan pengawalan ketat untuk mencegah pelarian. Setelah berhasil, pelaku dan barang bukti dibawa ke demaga Larantuka/Marnit Flores Timur untuk proses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT”, tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar