Pemkot Lakukan Sweeping Tempat Usaha

Berita Kota1589 Dilihat

KUPANG – Guna menekan angka penyebaran virus corona di Kota Kupang, Sabtu (23/1/21) malam dilakukan sweeping kepada pedagang, pemilik toko hingga mall. Mereka diingatkan soal batas waktu beroperasi yang harus disesuaikan dengan surat edaran walikota.

Asisten  pemerintahan  pemkot, Agus Ririmase langsung memimpin sweeping itu. Didampingi anak buahnya, mereka  menutup paksa sejumlah  toko maupun pedagang yang membandel.
‘’
Saya diperintah langsung walikota  untuk memimpin sweeping ini. Sesuai surat edara ke toko-toko juga tempat usaha bahwa jam operasional hanya sampapukul 19.00 Wita. Bila masih bandel akan diberikan sangsi, kita peritahkan  menutup sendiri,” katanya.

Ririmase dan anak buahnya mendatangi sejumlah tempat keramaian yang ada di Kelurahan Oesapa,   OebufuOepura, Sikumana, OeboboKuanino hingga Tuak Daun Merah.

Baca Juga :  514 Kabupaten dan Kota Wajib Ekspor

Sementara  Kabag Humas Protokol yang juga juru bicara gugus tugas covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji mengatakan bahwa masih banyak toko-toko dan tempat usaha yang belum mentaati surat edaran dariwalikotaSurat edaran itu menyebutkan,  antara  13 – 25 Januari 2021, jam usaha dimulai pukul 10.00 –  14.00 Wita saat pagi.   Dilanjutkan sore mulai  pukul 16.00 hingga 19.00 Wita. ‘’Bila kedapatan  masih buka melewati  dari pukul 19.00 Wita kita akan tutup  paksa,’’ jelas Ernest. (andi pah)

Komentar