KUPANG – Sebanyak 17 orang anggota Polri dan satu orang ASN di Polda NTT dan Polres jajaran dipecat tidak hormat dari institusi. Kebanyakan anggota yang dipecat tersebut karena terjerat kasus asusila.
Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma dalam keterangan kepada awak media Sabtu (31/12/22) menyatakan bahwa dari anggota yang dipecat itu, terdapat ratusan pengaduan masyarakat kepada bidang Propam Polda NTT.
“Pelanggaran anggota Polri Polda NTT pada 2021 sebanyak 311 dan tahun 2022 sebanyak 206 pelanggaran, terjadi penurunan 111 pelanggaran atau sebanyak 35,01 persen.
Untuk pelanggaran disiplin sebanyak 181 tahun 2022 atau penurunan 11 pelanggaran dari tahun sebelumnya,” rinci Johni.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelanggaran kode etik sebanyak 36 kasus yang sudah diselesaikan. “Menurunkan citra Polri 18 kasus, asusila 10 kasus dan disersi 8 kasus dan anggota yang di pecat dengan tidak hormat (PTDH) sebanyak 18 orang,” ungkapnya.
Selain itu, ia membeberkan bahwa dari 18 orang anggota Polri yang dipecat itu dua di antaranya adalah perwira berpangkat Ipda dan AKP serta 14 personil Bintara, satu personil Tamtama dan satu orang ASN.
Selanjutnya, Kapolda kemudian juga mengapresiasi 130 anggota yang mendapatkan penghargaan atas kinerjanya.
laporan : yandry imelson
Komentar