Divonis Mati, Randy Badjideh Ajukan Banding

Hukum & Kriminal2357 Dilihat

KUPANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri telah menjatuhkan vonis mati terhadap Randy Badjideh. Namun hal tersebut belumlah final, masih ada upaya hukum yang dapat diambil yakni upaya banding terhadap vonis tersebut.

Menurut sumber terpercaya yang tidak ingin namanya disebutkan namanya, menyatakan kepada kupangterkini.com bahwa yang pasti Randy melalui penasehat hukumnya mengajukan banding. “Pastinya Randy mengajukan banding, memori bandingnya telah diserahkan ke Pengadilan kemarin (7/9),” ucapnya.

Selanjutnya, ketika mengnfirmasi kebenaran hal tersebut kepada Panitera Pengadilan Negeri Kupang, Yulius Bola SH Kamis (8/9/22) ia membenarkan bahwa memori banding telah diterima pihaknya. “Terkait dengan perkara Randy, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa masing – masing mengajukan banding tanggal 30 Agustus 2022,” jelasnya.

Julius membeberkan bahwa memori banding yang diajukan terdakwa Randy Badjideh telah diterima Rabu kemarin. “Diikuti dengan memori banding yang diajukan oleh terdakwa pada tanggal 7 September 2022 dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berkas perkara saat ini dalam proses mempelajari berkas, selanjutnya akan dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Perkara Toobaun, Bupati Kupang Ajukan Banding
Baca Juga :  Jekson Manafe Sebut Persidangan Ira Ua Babak Baru Kasus Penkase

Komentar