Jaksa Tak Bisa Paksa Nyatakan Berkas Lengkap

Berita Kota3533 Dilihat

KUPANG – Tiga kali berturut – turut, berkas perkara Randy Badjideh dikembalikan pihak kejaksaan kepada penyidik Polda NTT untuk dilengkapi. Sejak Rabu (16/3) lalu, berkas perkara kasus pembunuhan Astrid dan Lael tersebut dilimpahkan penyidik kepada kejaksaan untuk keempat kalinya.

Adhitya Nasution SH, MH kuasa hukum keluarga Manafe yang dimintai komentarnya oleh kupangterkini.com Jumat (18/3/22) mengatakan bahwa, pihaknya berharap berkas tersebut sudah lengkap. “Dengan pengembalian berkas yang keempat kalinya kepada pihak kejaksaan, kami berharap berkasnya sudah lengkap dan sudah memenuhi semua petunjuk yang diberikan oleh jaksa,” ucapnya.

Lanjut Adhitya, sehingga nantinya bisa segara P-21. “Dengan kondisi bahwa berkas sudah lengkap sebagaimana petunjuk jaksa dan juga penguatan serta pembuktian dari penyidik kepada kejaksaan tidak setengah – setengah lagi, supaya nanti di persidangan pihak kejaksaan mampu membuktikan dan menuntut secara maksimal tersangka RB,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menyarankan kepada jaksa jika nantinya belum juga dilengkapi apa yang diminta maka tidak dulu menyatakan berkasnya lengkap. “Sehingga nanti bisa dilengkapi segera mungkin oleh penyidik,” katanya.

Terakhir, kuasa hukum dan keluarga berharap perkaranya bisa segera P-21. “Namun, kami berharap P-21 yang nantinya berkas ini dilimpahkan kejaksaan memiliki kekuatan yang sangat kuat untuk pembuktian dan juga memiliki nilai keadilan tentunya dan tersangka dapat dihukum maksimal,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  DPO Kasus Pengeroyokan, Tewas Tertembak Polisi
Baca Juga :  Polda NTT Bentuk Tim Khusus Periksa Kasus KDRT Erick Mela

Komentar