Tidak Ada Kemajuan, Penyidikan Pembunuhan Astrid dan Lael

Hukum & Kriminal4000 Dilihat

KUPANG – Berkas perkara RB alias Randy sudah tiga kali dilimpahkan dan tiga kali pula dikembalikan dengan catatan. Untuk itu, kuasa hukum keluarga Manafe menilai bahwa tentunya Kejaksaan sangat berhati – hati serta tidak ingin mengambil resiko.

Adhitya Nasution SH, MH yang ditemui diruang kerjanya memberikan komentar dengan mengatakan bahwa pengembalian berkas tersebut searah dengan kerja penyidik Polda NTT. “Kami menyimpulkan bahwa sampai sejauh ini pihak Kejaksaan saja yang mau mendengarkan masukan dari kami, selain daripada pengembalian berkas yang sudah ketiga kalinya, kita melihat bahwa Kejaksaan sangat berhati – hati dalam menangani kasus ini,” ucapnya kepada kupangterkini.com Selasa (1/3/22).

Adhitya juga menambahkan bahwa pengembalian berkas yang sudah tiga kali ini adalah wajar. “Karena pihak Kejaksaan juga tidak mau membuat blunder ketika memberikan tuntutan kepada tersangka RB manakala bukti – bukti tidak cukup,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya juga sudah sangat berusaha membantu penyidik dengan memberikan masukan serta temuan – temuan yang bisa membantu penyidik. “Namun, semua itu dikembalikan kepada penyidik apakah penyidik mau mendalami temuan kami. Namun karena sudah tiga kali berkas dikembalikan artinya seluruh temuan kita tidak digubris,” ucap Adhitya.

Terakhir, ia juga menyatakan bahwa kasus yang merenggut nyawa Astrid dan buah hatinya Lael tidak ada kemajuan. “Kalau saya lihat belum ada, dari semenjak P19 yang pertama selain lie detector sedangkan yang lain – lain tidak ada kalaupun ada kasitau ke kami di SP2HP, karena kegunaannya itu informasi kepada keluarga korban apa saja yang sudah dilakukan,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Aplikasi Michat Sarana Prostitusi Online
Baca Juga :  Menanti Vonis Tinus Perko

Komentar