Saksi Ariantje Baun, Akui Ajukan Permohonan Tanah

Hukum & Kriminal2202 Dilihat

KUPANG – Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus bancakan  tanah milik Pemkot Kupang dengan terdakwa mantan walikota, Jonas Salean kembali mendengarkan kesaksian Ariantje Baun, di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (18/1/21). Mantan sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah ini,  diperiksa karena ikut menerima bagian kavling tersebut.

Dalam persidangan  hakim anggota Ibnu Kholik bertanya soal pengajuan permohonan tanah.  Saya langsung ketemu dengan kepala daerah,” jawab  Ariantje.

Saat Ibnu mengkonfrotir jawaban saksi kepada  mantan walikota itu, dijawab terdakwa bahwa, dia sudah lupa. ‘’Saya lupa karena habis itu saya antar ke kepala bagian tata pemerintahan Pak Yanuar Daly,” katanya.

Baca Juga :  ASN di Alor Setubuhi 5 Anak Dibawah Umur

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Franklin bertanya soal keberadaan rumah saksi saat mengajukan permohonan. ‘’Waktu ajukan permohonan saya dan suami masih kontrak rumah di TDM. Dan gaji saya satu bulan lebih dari Rp. 3 juta rupiah,’’

Menurut jaksa dengan gaji sebesar itu  saksi tidak dapat dikategorikan  sebagai masyarakat yang berpenghasilan rendah. Sehingga tak berhak dapat tanah kavling itu.

Jaksa penuntut lainnya, Hendrik Tip saat mengajukan sejumlah pertanyaan dijawab saksi dengan tidak tahu atau Lupa. Menanggapi jawaban ini, jaksa Hendrik heran karena apa yang ditanyakan kepada saksi hampir semuanya tidak dijawab. ‘’Padahal saat itu saksi duduk sebagai salah satu pejabat yang seharusnya tahu mengenai aturan pembagian aset tersebut,’’ kata jaksa. (andi pah)

Komentar