PPKM Berlanjut, Karyawan Swasta Tanpa Penghasilan

Berita Kota1901 Dilihat

KUPANG – Pemerintah kota Kupang kembali mengeluarkan surat edaran PPKM yang kembali diperpanjang hingga (24/8) nanti dimana pada satu poin menitik beratkan area publik seperti, tempat hiburan, pub, karaoke serta area publik lainnya ditutup sementara. Hal ini membuat banyak karyawan swasta yang kehilangan kerja serta tanpa penghasilan.

Para kariawan tempat hiburan malam Atmosphere saat ditemui kupangterkini.com Rabu (11/8/21) mengeluarkan keluh kesah mereka. “Kalau menurut saya PPKM ini segera berlalu, karena bagi kami pekerja swasta ini mendapat penghasilan berdasarkan omset, sedangkan kalau tempat kerja ditutup seperti ini istri anak kami butuh makan sedangkan kalau terus seperti ini otomatis kami tidak memiliki gaji sama sekali,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sementara saat ini mencari makan saja susah. “Apakah kami harus mencuri, makan kami sudah tidak teratur, kami harus berhutang,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa, mereka sudah satu bulan penuh tidak bekerja sama sekali. “Kalau dihitung dari awal sudah satu tahun lebih,” tambah karyawan lainnya.

Bahkan menurutnya, ada karyawan yang baru lima hari bekerja namun sudah harus dirumahkan. “Sedangkan protokol kesehatan selalu kami jalankan, untuk vaksin kami semua sudah ada sertifikat vaksin, anjuran pemerintah selalu dijalankan, kami berharap segera berlalu PPKM ini,” tandasnya.

Sementara itu, General Manager (GM) Atmosphere, Effendi menambahkan dengan berharap pemerintah dapat memberikan kelonggaran. “Kita juga butuh penghasilan, butuh makan untuk bertahan hidup,” ucapnya.

Selain itu ia menambahkan bahwa, karyawan yang dirumahkan mencapai 70 orang tsermasuk dirinya tanpa penghasilan. “Ini bukan hanya kami saja tapi untuk keluarga kami, istri dan anak,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Soal Semau, Polda NTT Koordinasi Dengan Satgas
Baca Juga :  Dewan Minta Perbanyak Fasilitas Kesehatan

Komentar