Dilaporkan ke Polda NTT, Fransisco Bessi : Santai Saja

Hukum & Kriminal144 Dilihat

KUPANG – Nama pengacara Fransisco Bernando Bessi kembali menjadi sorotan panas di dunia hukum Nusa Tenggara Timur. Melalui laporan resmi yang masuk ke Polda NTT, Kamis (30/04/2026), ia kini menghadapi gugatan hukum dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Gusti Pisdon.

Kasus ini bermula dari pernyataan kontroversial Fransisco saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Kupang. Dalam kesempatan itu, ia menyebutkan bahwa kliennya, Hironimus Sonbay, pernah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Gusti Pisdon, yang diduga akan diteruskan kepada mantan Kajari Kupang Ridwan Sujana Angsar dan jaksa Benfrid Foeh.

Pernyataan tersebut dianggap melukai harga diri dan merusak reputasi, sehingga memicu langkah hukum. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/168/V/2026/SPKT/Polda NTT, Fransisco kini disangkakan melanggar Pasal 443 KUHP.

Kuasa hukum pelapor, Nikolas Ke Lomi dan Bildad Torino Thonak, menegaskan keras bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar sama sekali.

“Saya sudah konfirmasi ke klien saya, dan beliau membantah keras hal tersebut. Tidak pernah ada penerimaan uang seperti yang disebutkan terlapor,” tegas Nikolas.

Baca Juga :  Fransisco Bessi : Tuntutan OC Kaligis Ke Pemprov NTT Tidak Benar

Sementara itu, Bildad menilai ucapan Fransisco sebagai fitnah yang tidak teruji kebenarannya.

“Jika itu fakta, seharusnya hakim memanggil pihak-pihak yang disebutkan. Ini murni pernyataan sepihak yang merusak nama baik klien saya serta aparat hukum lain yang disebut,” ungkapnya dengan nada tegas.

Menghadapi proses hukum yang menerpa, Fransisco Bessi justru tampil tenang dan penuh keyakinan. Baginya, apa yang diucapkan di ruang sidang adalah bagian dari upaya mengungkap kebenaran.

Baca Juga :  Identitas Admin Lika-liku NTT Dikantongi, Fransisco Bessi Harap Segera Ditetapkan Tersangka

“Saya taat pada proses hukum yang telah dilaporkan, dan saya yakin kebenaran akan menemukan jalannya, karena yang benar tidak mungkin disalahkan,” ujar Fransisco.

Pernyataan itu menjadi kompas yang menuntun langkahnya, menegaskan bahwa ia tidak melawan proses hukum, melainkan menyerahkan segalanya pada mekanisme keadilan yang berlaku.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar