Kasus Ganas di Sikka : Anak Diduga Cabuli & Bunuh Korban Diserahkan ke Kejaksaan

Hukum & Kriminal339 Dilihat

SIKKA – Proses hukum kasus mengerikan berupa dugaan persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang berujung pada kematian di Kabupaten Sikka memasuki tahap baru. Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sikka resmi menyerahkan Anak Berhadapan Hukum beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sikka, Senin (20/04/2026).

Penyerahan tersangka dan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Sikka sekitar pukul 16.00 WITA.

Kasus ini menjadi sorotan berat karena modus operandinya yang sadis, yaitu dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Lagi, Polda NTT Kembal Didemo Massa

Diproses dengan Prinsip Perlindungan Anak

Meskipun kasus yang ditangani sangat berat, penegak hukum tetap memegang teguh prinsip keadilan dan perlindungan anak. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda NTT yang membidangi PPA & PPO, Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum berjalan profesional namun tetap humanis.

“Proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, namun kami juga memastikan bahwa hak-hak anak, termasuk Anak Berhadapan Hukum, tetap dilindungi sesuai undang-undang,” tegas Kombes Nova.

Baca Juga :  Setelah 11 Tahun, Berkas Perkara Linda Brand Dinyatakan Lengkap

Dijelaskannya, sebelum diserahkan, anak pelaku telah menjalani prosedur lengkap mulai dari pemeriksaan kesehatan, hingga didampingi oleh keluarga serta penasihat hukum. Hal ini dilakukan agar proses hukum tetap berjalan adil, baik bagi korban maupun pelaku.

“Kami berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius, profesional, dan berkeadilan,” tambahnya.

Komitmen Lindungi Generasi Muda

Baca Juga :  Permohonan Ira Ua Ditolak

Seluruh proses penyerahan tahap II berjalan aman dan lancar. Polda NTT menegaskan akan terus bekerja maksimal dalam menindak tegas kejahatan, khususnya yang menyasar anak-anak.

“Kami akan terus memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan, guna menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi masa depan,” pungkasnya.

Kini, berkas dan tersangka sudah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap persidangan guna mendapatkan vonis yang setimpal.

Laporan: yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar