OELAMASI – Kasus Korupsi BOK yang menjerat dr Robert Amheka telah mencapai babak puncak ketika Hakim Pengadilan Negeri Kupang memvonisnya 4,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta. Ketika itu, Robert bersama Penasehat Hukum ketika ditanyakan menempuh jalur hukum lanjutan menyatakan pikur-pikir.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Andre Keya SH, MH menyatakan apresiasi terhadap putusan Hakim tersebut. “Terhadap putusan tersebut terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir, sehingga kami JPU pun menyatakan sikap pikir-pikir,” ungkapnya kepada kupangterkini.com
Selanjutnya, waktu pikir-pikir berjalan selama tujuh hari dan waktunya habis maka dengan sendirinya putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. “Akan kami eksekusi sesuai dengan amar putusan,” tambah Andre.
Pada prinsipnya, pihak JPU masih melihat perkembangan kedepan terkait sikap dr Robert Amheka bersama Penasehat Hukumnya. “Prinsipnya, kita melihat dulu sikap terdakwa seperti apa,” tandasnya.
Untuk informasi, JPU sendiri menuntut perbuatan terdakwa 5 tahun 6 bulan. Sementara amar putusan Majelis Hakim 4 tahun 6 bulan kurang satu tahun dari tuntutan JPU.
laporan : yandry imelson















Komentar