Buntut Kasus Sumur Bor Oenunutono, Prof Denik Sri Krisnayanti Kembalikan Uang Negara Rp 95 Juta

Hukum & Kriminal418 Dilihat

OELAMASI – Dugaan kasus korupsi pembangunan sumur bor Oenunutono di kecamatan Amabi Oefeto Timur telah ditetapkan dua orang tersangka yakni pelaksana serta konsultan perencanaan. Tak berhenti sampai disitu, masih ada keuangan negara yang dikembalikan oleh ahli geologi yakni Prof. Denik Sri Krisnayanti, ST, MT sejumlah Rp 50.000.000.

Kuasa hukum Prof Denik, Amos Lafu SH, MH didampingi Obet Djami SH, MH katakan bahwa setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, pihaknya beritikat baik mengembalikan sejumlah uang yang diterima kliennya sebagai jasa tenaga ahli. “Ternyata proyek ini tidak berjalan mulus dan ada celah-celah hukum yang menimbulkan persoalan sehingga klien kami beritikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara yang diterimanya sebagai jasa ahli hidrolik,” ucapnya kepada kupangterkini.com Selasa (18/11/25).

Lebih lanjut, Amos katakan bahwa sebelumnya kliennya telah mengembalikan uang sejumlah Rp 45.000.000 ke pihak kejaksaan. “Ada total Rp 95.000.000 yang beliau terima sebagai jasa dari menjadi ahli dalam pekerjaan sumur bor tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Pertandingan Ricuh, Aparat Baku Pukul

Terakhir, Amos berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar. “Terutama klien kami telah beritikad baik untuk menyelesaikan tanggungjawabnya sehingga kedepan klien kami lebih berhati-hati dalam hal memberikan bantuan keahlian beliau dan tentu ini menjadi pembelajaran penting bagi klien kami kedepannya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pria di Fatuleu Tebas Ibu Kandungnya

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar