Endorse Situs Judol, Dua Wanita Muda Terancam Pidana 10 Tahun

Hukum & Kriminal296 Dilihat

OELAMASI – Dua orang wanita muda asal kabupaten Kupang dilimpahkan tahap II ke Kejari Kabupaten Kupang lantaran ketangkap mengendorse situs judi online (Judol) di media sosial Intragramnya. Kedua wanita tersebut yakni, Stefy (samaran) berusia 19 tahun serta Tasya berusia 20 tahun, keduanya mengendorse situs Judol yang sama yakni PIUBET.

Menurut penuturan Stefy ketika berada di ruang Tipidum Kejari Kabupaten Kupang bahwa, dirinya mengendorse situs Judol dua kali. “Pertama bulan Maret dan yang kedua pada April 2025,” ungkapnya kepada kupangterkini.com Kamis (23/10/25)

Lanjut Stefy, ia kala itu mendapatkan direct message (Dm) dari sebuah akun Instagram anonim yang memintanya untuk memposting situs Judol PIUBET. Dua kali postigan tersebut ia mengaku dibayar Rp 350.000 dan kedua Rp 300.000 dan ditransfer melalui akun e-wallet miliknya.

Menurut pengakuan Stefy, ketika pertama kali dirinya memposting situs Judol tersebut, ia tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi. “Setelah postingan yang kedua itu akhirnya saya ketahui itu situs judi dan baru dua hari diposting, sudah diciduk polisi dan ditahan sejak April 2025,” urainya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Nilai Putusan Terhadap Mantan Bupati Tak Adil

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, Syahanara Yusti Ramadona SH, MH katakan bahwa pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara kedua wanita muda tersebut. “Nanti kedepan kami yang akan melakukan proses persidangan,” singkatnya.

Untuk informasi, Stefy dan Tasya dijerat pasal 45 ayat 3 undang-undang ITE juncto pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Baca Juga :  Kabur ke Sumatera Utara, DPO Pencabulan Anak Ketangkap

laporan : yandry imelson

Komentar