Tersangka Proyek Gagal Puskesmas Oesao Sudah Ditahan, Jaksa Bidik Proyek Erbaun, Teres & Oenunutono

Hukum & Kriminal1537 Dilihat

OELAMASI – Semenjak memimpin Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kajari Yupiter Selan SH, MHum bersama tim telah membongkar beberapa kasus korupsi yang menjadi momok di negeri ini. Mulai dari kasus Robert Amheka yakni gratifikasi kemudian terbaru penetapan tersangka pembangunan Puskesmas Oesao.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kemudian menetapkan dua orang tersangka yakni, AB selaku PPK serta DW selaku pelaksana lapangan. Sesuai ketentun, keduanya ditetapkan tersangka sekaligus dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Kajari Yupiter katakan bahwa pagu anggaran proyek tersebut Rp 1.248.000.000 dengan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari 400 juta. Sementara Kajari katakan bahwa dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

Baca Juga :  Gegara Proyek Perumahan 2100, Wamen PU Dipanggil Jaksa

“Dalam perkara ini ada beberapa pihak yang kami sementara dalami. Jika memungkinkan untuk kami tetapkan juga sebagai tersangka akan kami sampaikan, kami akan dalami faktanya,” ungkap Kajari.

Baca Juga :  Kejati NTT Selesaikan 4 Perkara Melalui Restorative Justice, Total 50 Perkara Berakhir Damai

Sementara itu, selain menetapkan tersangka terhadap kasus pembangunan Puskesmas Oesao, Kajari juga membeberkan beberapa proyek bermasalah lain yang sementara berproses. Mulai dari IPA Niunbaun, Sumur Bor Oenunutono, ruas jalan Buraen-erbaun hingga lokasi wisata pantai Teres.

laporan : yandry imelson

Komentar