Dalam perkara tersebut, telah terdapat beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/PID.SUS/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius.
Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga.
Pada pokoknya, kedua putusan tersebut menyatakan bahwa perbuatan Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Setelah menetapkan Jonas sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejati NTT melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka serta selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober 2025 sampai dengan 4 November 2025, di Rutan Kelas II B Kupang.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara maupun daerah, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
laporan : yandry imelson
Komentar