Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean Ditahan Jaksa

Hukum & Kriminal578 Dilihat

Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling Nomor Pem.593/258/2004 tanggal 13 Oktober 2004 atas nama Yonis Oesina dengan luas 400 m², ditandatangani oleh S.K. Lerik. Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor Pem.596/01/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 atas nama tersangka J.S dengan luas 420 m², ditandatangani oleh Wali Kota Kupang JS.

Sertifikat hak milik (SHM) tersebut dibuat dan diterbitkan oleh Hartono Fransiscus Xaverius, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2013, yang juga menjabat sebagai Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A) untuk penerbitan SHM No. 839 tanggal 2 Juli 2013 atas nama Jonas Salean.

Selanjutnya, Sumral Buru Manoe (Alm) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2014, yang juga bertugas sebagai Panitia A Pemeriksa Tanah, menerbitkan SHM No. 879 tanggal 7 Maret 2014 atas nama Petrus Krisin, dan SHM No. 880 tanggal 13 Maret 2014 atas nama Yonis Oeina.

Baca Juga :  224 CPNS Kabupaten Kupang Mulai Bekerja

Akibat perbuatan tersangka Jonas, Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan daerah akibat kehilangan aset tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, sebesar Rp3.906.089.615,40 (tiga miliar sembilan ratus enam juta delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam belas rupiah empat puluh sen).

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023.

Baca Juga :  Lansia Prioritas Utama Penerima Vaksin Corona 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar