Kecantol Judi Online, Pria di Kupang Aniaya Kekasihnya

Hukum & Kriminal564 Dilihat

KUPANG – Perkara judi online (Judol) seorang pria tega menganiaya pasangan yang dua tahun hidup bersamanya. Peristiwa ini terjadi tepatnya di kelurahan Fatubesi, kecamatan Kota Lama, pelaku diketahui berinisial YN, 20 serta korban yakni MN, 19.

Kapolresta Kupang Kota, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmad Hidayat menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. “Namun korban katakan bahwa tidak ada uang,” ungkapnya kepada kupangterkini.com.

Ketika pelaku mendengar jawaban tersebut, sontak ia menganiaya korban berulangkali hingga menyebabkan korban memar di bagian wajah. “Pelaku langsung menganiaya korban secara berulang kali di bagian wajah hingga korban mengalami bengk serta memar di pipi kiri, bibir bagian bawah dan pelipis kiri,” urainya.

Baca Juga :  Hari Ini, Berkas Ira Ua Dilimpah Ke Pengadilan

Saat ini, pelaku telah diamankan pihak Polsek Kota Lama, sedangkan korban masih menghubungi kerabatnya. Pelaku sendiri diamankan di kosan yang terletak di sekitar TPI Oeba.

Baca Juga :  Polres Kupang di Praperadilan, PH Bilang Penetapan Tersangka Tambang Ilegal Sudah Sempurna

laporan : yandry imelson

Komentar