KUPANG – Polemik anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay bersama mantan istrinya nampaknya belum menemui titik akhir.
Pasalnya, muncul tudingan – tudingan miring terkait fakta persidangan dimana sang mantan istrinya, Anggi Widodo (Tergugat) pada beberapa kesempatan menampik ia telah berselingkuh.
Terbaru, kupangterkini.com mendapatkan isi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang sesuai dengan alasan perceraian yang diajukan Penggugat (Mokrianus Lay) yang berbunyi demikian.
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti surat dan saksi dari kedua belah pihak, rumah tangga Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sering terjadi percekcokan, dan puncaknya Penggugat Konvensi pergi meninggalkan rumah dan tinggal Bersama dengan orang tuanya sehingga Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal bersama lagi.
Komentar