Gugatan Cerai Mokrianus Lay Dikabulkan, Sang Istri Terbukti Berselingkuh

Berita Kota671 Dilihat

KUPANG – Polemik anggota DPRD kota Kupang, Mokrianus Lay dengan mantan istrinya Anggi Widodo masuk tahap akhir. Hal ini terbukti dengan putusan Pengadilan Negeri Kupang yang mengabulkan gugatan cerai Mokrianus terhadap Anggi yang terbukti secara sah dan meyakinkan punya pria idaman lain.

Informasi yang kupangterkini.com himpun, salah satu fakta sidang berdasarkan pengakuan saksi yang dihadirkan yakni AGL, mengakui bahwa ia mengenal Anggi Widodo kurang lebih dua bulan. Serta AGL juga mengaku bahwa mempunyai hubungan pribadi dengan Anggi yang notabene waktu itu masih berstatus istri Mokrianus Lay.

Saksi juga membeberkan bahwa hubungan dengan Anggi dimulai ketika Anggi sedang live lewat media sosial TikTok. Sejak saat itu, keduanya mulai intens berkomunikasi setelah bertukar nomor Whatsapp.

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik Libur Natal Pada 23 Desember

Kemudian, keduanya menjalin hubungan (Pacaran) dan Anggi pernah membawa AGL kerumah miliknya bersama Mokrianus dan tidur bersama dengan anak – anaknya. Saksi juga mengakui bahwa telah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali bersama Anggi yang masih berstatus istri sah Mokrianus.

Yang mencengangkan, pengakuan saksi ketika menjalani hubungan bersama Anggi, dirinya tidak mengetahui bahwa Anggi masih berstatus istri orang. AGL pernah menanyakan status Anggi kala itu, medio Oktober hingga Desember 2023 namun dijawab yang bersangkutan memang pernah menikah namun telah bercerai.

Baca Juga :  Warga Tolak Gunakan Alat Berat

Putusan tersebut tertuang dalam surat nomor 73/Pdt.G/2025/PN Kpg.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar