Kejati NTT Selesaikan 4 Perkara Melalui Restorative Justice, Total 50 Perkara Berakhir Damai

Hukum & Kriminal213 Dilihat

Dalam perjalanan, seorang rekannya melempar batu ke tiang listrik sehingga menimbulkan bunyi yang mengganggu. Mendengar suara tersebut, tersangka Rian Fernandes Oko bersama beberapa rekannya mengejar kelompok saksi hingga ke rumah korban Sarlota Oil.

Tersangka lalu melempari rumah korban menggunakan batu, dibantu rekannya. Akibat perbuatan itu, rumah korban mengalami kerusakan pada satu atap seng, dua kaca jendela kamar, dan satu kaca pintu depan, dengan kerugian sekitar Rp2 juta.

Berikutnya, tersangka Teddy Adriano Beli dan Musa Adipapa Samai – Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam perkara yang sama, kedua tersangka ikut bergabung bersama Rian Fernandes Oko untuk kembali melempari rumah korban Sarlota Oil.

Baca Juga :  Bau Menyengat Di Mobil Pengangkut Jasad Astrid dan Lael

Aksi pelemparan berulang ini kembali menimbulkan kerusakan pada bagian atap seng dan jendela rumah korban. Kedua perkara ini dihentikan melalui Restorative Justice setelah korban menerima permohonan maaf, para tersangka menyesali perbuatannya, serta adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

Kasus yang berikutnya dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, satu perkara atas nama tersangka Simon Kolo alias Simon dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perkara ini terjadi pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 Wita di Desa Banain A, Kecamatan Bikomi Utara, TTU.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar