Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Pantai Pede Labuan Bajo

Hukum & Kriminal4339 Dilihat

Kasat Reskrim menuturkan, pelaku RM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

“Sejauh ini, sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, serta satu unit mobil,” urainya.

Dalam kasus tersebut, penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) sedang memproses berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Baca Juga :  Polres Manggarai Bekuk Perekrut Tenaga Kerja Ilegal, Sembilan Orang Diselamatkan

“Kami melaksanakan proses penyidikan secara komprehensif, termasuk kelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” ucap AKP Lufthi.

Perwira dengan balok tiga dipundaknya itu juga menyampaikan, pelaku RM dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Baca Juga :  Gegara Sebidang Tanah, Pria di Rote Bacok Sepupunya

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar