Jaksa Tolak Eksepsi AKBP Fajar Penikmat Prostitusi Online

KUPANG – Lanjutan sidang kasus predator anak, penikmat prostitusi online Michat, AKBP Fajar masuk dalam tahap tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa. Sidang yang berjalan tertutup tersebut selesai sekitar pukul 10.40 Wita.

Seusai sidang, penasehat hukum terdakwa, Akhmad Bumi yang ditemui kupangterkini.com bahwa berdasarkan pernyataan Penuntut Umum, dakwaan yang dilayangkan sudah sesuai KUHAP.

“Oleh karena itu, mereka tolak eksepsi yang disampaikan terdakwa minggu lalu, itu yang mereka mohon kepada Majelis Hakim. Sikap kita terhadap dua pandangan yang berbeda antara Jaksa dan penasehat hukum kita serahkan kepada Majelis Hakim,” ucapnya Senin (14/7/25).

Baca Juga :  PH : Tuntutan Dua Tahun Terhadap Marthen Konay Berbeda Dengan Fakta Sidang

Lanjutnya, Akhmad sampaikan bahwa kasus prostitusi online belum mempunyai undang – undang khusus yang mengatur hal tersebut. “Kita sering menggunakan undang – undang perlindungan anak, kekerasan seksual kemudian ITE,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya minta agar dakwaat tersebut diuraikan dengan cermat, jelas dan lengkap agar tidak terjadi benturan antar undang – undang itu yang dimohon dalam eksepsi sebelumnya.

Baca Juga :  Jaksa Ungkap 8 Fakta Menarik Soal Ira Ua

“Walaupun belum masuk pokok perkara, tapi dari keterangan saksi yang kami baca, kasus ini untuk prostitusi online itu sudah menjadi pekerjaan. Ada yang bilang untuk memenuhi biaya regis kuliah, ada yang bilang untuk memenuhi kehidupan sehari – hari, adalagi orangtua menerima uang itu,” ucapnya.

Menurutnya hal tersebut merupakan kegagalan pemerintah. “Tidak siapkan lapangan pekerjaan, tidak siapkan layanan pendidikan yang baik, yang gratis pendidikan yang murah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Replik JPU Tak Penting, PH Randy Tidak Ajukan Duplik

Pertannyaan utamanya apakah ada kemauan pemerintah menutup situs prostitusi online ini.

“Kalaupun tidak tutup, barang ini dibawa keranah formal agar negara dapat pendapatan pajak dari sektor formal kalau tidak ya ditutup. Karena ini persoalan yang banyak hal yang terlibat didalamnya, itu yang kami sampaikan agar ini menjadi tanggungjawab kita semua,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar