Sementara itu, ahli waris pengganti Marthen Soleman Konay menyatakan, pihaknya merasa aneh dengan putusan Pengadilan Negeri Kupang nomor 5 tanggal 30 Juni 2025.
Ia menyebut, pihaknya menghormati putusan pengadilan, tapi tetap mempertahankan berita acara eksekusi tanah 8 September tahun 1997, oleh Pengadilan Negeri Kupang yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kami tetap memegang putusan pengadilan, dan berita acara eksekusi. Sebelumnya sudah ada putusan, bahkan sudah ada berita acara eksekusi dan saat ini pengadilan negeri membuat putusan lain yang bertentangan dengan putusan sebelumnya. Ini menurut kami agak aneh,” ungkap Teny Konay.
Teny menegaskan, tanah milik keluarga Konay merupakan hasil perjuangan orang tuanya. Karena itu, dia tetap mempertahankan apa yang telah diperjuangkan oleh orang tuanya. “Saya tetap berpegang pada berita acara eksekusi,” tegasnya.
Pengacara Keluarga Konay lainnya Dr. Mel Ndaumanu menyampaikan, meski menerima putusan pra peradilan Pengadilan Negeri Kupang nomor 5 tanggal 30 Juni 2025, tapi ada sejumlah poin yang disoroti dari putusan tersebut.
Komentar