Berkas Perkara P21, AKBP Fajar Sang Predator Anak Segera Disidangkan

Hukum & Kriminal1121 Dilihat

KUPANG – Setalah melalui proses panjang, brkas perkara sang predator anak (Pedofilia) AKBP Fajar akhirnya P21 oleh JPU.

AKBP Fajar sendiri sebelumnya telah diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri sejak Maret 2025 silam.

Informasi Kasi Penkum Kejati, Anak Agung Raka Putra Darmana SH, MH menyampaikan bahwa berkas perkara AKBP Fajar telah lengkap pada Rabu (21/5) kemarin.

Baca Juga :  Kejati NTT Lidik Mega Proyek Perumahan 2.100

“Syarat formil dan syarat materil telah terpenuhi maka berkas sudah dinyatakan sudah P21,” ucapnya kepada kupangterkini.com.

“Untuk selanjutnya, jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka penyerahan tersangka dan barang buktinya. Sedangkan berkas perkara tersangka Fani masih dalam tahap penelitian kembali untuk melihat apakah petunjuk jaksa sebelumnya sudah terpenuhi atau belum,” tandasnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Bocah 16 Tahun Terjerumus Prostitusi Online MiChat

Untuk informasi, ini beberapa kejahatan yang dilakukan AKBP Fajar yang kala itu bertugas sebagai Kapolres Ngada yakni, penyalahgunaan narkoba, perzinahan, pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, termasuk satu korban berusia 6 tahun.

Baca Juga :  Pembunuh Ibu dan Anak, Masuk Kejaksaan

Selain itu, AKBP Fajar juga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video pelecehan seksual ke situs internasional.

laporan : yandry imelson

Komentar