Polresta Kupang Kota Bekuk Ojek Online Pengedar Uang Palsu

Hukum & Kriminal978 Dilihat

KUPANG – Polresta Kupang Kota berhasil membongkar praktik pembuatan dan peredaran uang palsu yang sempat menghebohkan warga di Kota Kupang. Pelaku yakni, dua orang ojek Online YN, 20 serta HN, 25 yang belajar mencetak uang palsu dari internet.

Informasi yang dihimpun kupangterkini.com Rabu (21/5/25) Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R J H Manurung menjelaskan kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait beredarnya uang palsu dan sempat menghebohkan warga tersebut.

“Kami berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, setelah adanya laporan masyarakat terkait beredarnya uang palsu di Kota Kupang. Pengungkapan kasus ini bermula dari transaksi mencurigakan pada BRILink di Oesapa,” ungkap Kapolresta dengan didampingi Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT Didiet Adytia Budi Prabowo.

Baca Juga :  Mahasiswa di Namosain Cabuli Bocah 14 Tahun

Bahwa salah satu terduga pelaku, lanjut Kapolresta Aldinan, menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000 untuk melakukan transfer ke rekening milik terduga pelaku lainnya. “Hasil dari transaksi di BRILink, juga dipakai oleh terduga pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor dengan harga Rp 13.000.000 di Kota Kupang,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi dan kedua terduga pelaku, terdapat tiga TKP berbeda, yaitu di Oesapa dan Lasiana, lalu kejadian yang dialami seorang nenek penjual keripik yang sempat viral di media sosial. “Modusnya, mereka bertransaksi di malam hari, sehingga korbannya tidak terlalu teliti untuk memeriksa uang tersebut,” sebut mantan penyidik Bareskrim Polri ini.

Baca Juga :  Polda NTT Tangkap DPO Perdagangan Orang di TTS, Satu Pelaku Masih Buron

Kedua terduga pelaku ditangkap di Kabupaten Rote Ndao, dan penyidik telah menyita sejumlah 240 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000, satu unit printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu, dan satu unit sepeda motor. Hasil pemeriksaan, bahwa kedua terduga pelaku mempelajari cara mencetak uang palsu secara otodidak melalui internet, kemudian mereka membeli printer dan mencetak uang palsu lalu diedarkan. Aksi mereka diketahui telah berlangsung sejak bulan April 2025.

Baca Juga :  Sudah Sah, Polisi Tetapkan Ira Ua Sebagai Tersangka

Keduanya, tambah Kapolresta, dikenakan Pasal 36 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Pada kesempatan itu, Kapolresta Kupang Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai, khususnya saat sedang melakukan transaksi, dan segera melapor jika menemukan adanya dugaan uang palsu yang beredar.

laporan : yandry imelson

Komentar