Randy, Sandy & Dimu Divonis 10 Tahun, Piero 8 Tahun Hukuman Penjara

Hukum & Kriminal5381 Dilihat

OELAMASI – Sesuai jadwal, sidang lanjutan kasus pengeroyokan mendiang Buce Lubalu disidangkan Rabu (15/4) dengan agenda putusan Majelis Hakim. Sidang kali ini, dijaga ketat personil Polres Kupang, Jaksa serta petugas Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang.

Pantauan kupangterkini.com dari ruang sidang, keluarga mendiang Buce serta keluarga para terdakwa telah menempati ruang sidang dengan pengaturan tempat terpisah. Sedangkan para terdakwa yang hadir kompak mengenakan atasan putih.

Sebelum dimulai sidang, Panitera memberikan himbauan agar para pengunjung sidang tertib. Hal ini guna memastikan sidang putusan terhadap terdakwa berjalan dengan aman.

Baca Juga :  Tidak Ada Kemajuan, Penyidikan Pembunuhan Astrid dan Lael

Majels Hakim memasuki ruang sidang tepat pukul 11.22 Wita. Majelis Hakim juga masih memberikan himbauan agar pengunjung tertib serta tidak punya kepentingan dalam perkara dimaksut.

Baca Juga :  Kabid Propam Polda NTT Polisikan Hendrikus Djawa

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, terdakwa Randy Lakapu, Sandy Tulle serta Danuel Ully dijatuhi hukuman penjara 10 tahun
Sedangkan terdakwa Piero Bani dijatuhi hukuman 8 tahun karena telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah.

Baca Juga :  Polisi Amankan DPO Pencurian Sapi Saat Hendak Kabur ke Papua

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar