OELAMASI – Kejari Kabupaten Kupang melakukan penyidikan terhadap anggota DPRD periode 2019 – 2024 terkait perjalanan dinas, pemeliharaan mobil dinas serta belanja rutin.
Hal ini berdasarkan temuan BPK RI perwakilan NTT terhadap Sekwan kabupaten Kupang.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang, Kirenius Tacoy SH, MH yang dikonfirmasi kupangterkini.com Jumat (27/3/25) menyatakan bahwa permasalahan tersebut dalam proses penyelidikan.
“Saat ini kita masih proses penyelidikan dengan pengumpulan bahan keterangan dari pihak – pihak yang melakukan anggota perjalanan dinas dalam hal ini anggota DPRD kabupaten Kupang periode 2019 sampai dengan 2024 dan ASN pada Sekwan kabupaten Kupang,” ungkapnya.
Saat disinggung apakah perjalanan dinas yang dilaksanakan fiktif, Kasi intel katakan masih didalami.
“Nah ini yang masih sementara didalami, kalau ada perkembangan lebih lanjut pasti diinfokan,” tegasnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa bukan hanya anggota DPRD yang dipanggil namun juga seluruh ASN pada Sekwan yang ikut perjalanan dinas.
Komentar