Dua Laporan Polisi Tak Kunjung Diproses Polres Kupang

Hukum & Kriminal1280 Dilihat

OELAMASI – Dua laporan dianggap macet, penasehat hukum datangi Polres Kupang.

Laporan pertama, terkait penganiayaan serta pengrusakan yang dilayangkan pada bulan Agustus serta akhir tahun 2024.

Ryan Van Frits Kapitan SH, MH yang ditemui kupangterkini.com Rabu (19/3/25) mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Polres Kupang karena kasus mandek.

“Kasus pertama yakni tindak pidana penganiayaan yang kami laporkan pada 27 Agustus 2024 namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dan yang kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan yang kami laporkan Oktober 2024,” ucapnya.

Baca Juga :  Sehari Melarikan Diri, Pembunuh Remaja di TTS Tertangkap

Menurutnya, laporan kedua penyidik telah mengundang dua orang terlapor untuk klarifikasi terkait laporan yang ada.

“Namun hingga saat ini tidak ada perkembangan, oleh karena itu pada pertemuan klarifikasi yang dipandu Wakapolres dan ditanggapi penyidik untuk laporan pertam bahwa Jumat nanti akan melakukan panggilan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Razia Tempat Hiburan Malam, Polda NTT Amankan Satu Orang Positif Narkoba

Selanjutnya, untuk kasus pengrusakan bangunan yang terjai di Naibonat, dua orang terlapor yang dipanggil akan digelar perkara untuk tahap penyidikan.

“Memang pada tahap lidik, terlapor dipanggil dan tidak menghadap tak dapat dipanggil paksa, karena hukum acara pidana dipanggil paksa jika naik tahap penyidikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Jembatan Termanu Roboh Dihantam Banjir

Dengan ditingkatkan ke tahap penyidikan maka ketika tidak memenuhi panggilan aka dipanggil paksa.

“Itu disampaikan langsung penyidik didepan Wakapolres,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar