LABUAN BAJO – Seorang residivis kembali ditangkap Polisi lantaran melakukan aksi pencurian di Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo.
Pelaku yakni EN alias Efren, 20 warga Munting Kajang, Desa Compang Longgo itu ternyata sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Minggu (23/2) lalu. Pelaku bukan kali pertama terjerat kasus pidana, namun ini yang kedua,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya Selasa (11/3/25) kepada kupangterkini.com.
Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Jumat (29/11/2024) lalu sekitar pukul 04.00 Wita.
Kala itu, korban yang saat itu tengah tertidur pulas, tidak menyadari bahwa salah satu handphone miliknya yang sedang di-charge disamping tempat tidur, telah raib digondol maling.
Dimana, sebelum kejadian korban sempat meletakkan satu unit handphone merek Oppo A60 dan satu unit handphone merek IPhone disamping tempat tidur.
Selanjutnya, aksi kejahatan itu diketahui setelah korban bangun tidur dan melihat handphone merek Oppo A60 miliknya sudah hilang.
Komentar