Medio Februari 2025, Polda NTT Bekuk Tujuh Tersangka TPPO

Hukum & Kriminal3578 Dilihat

KUPANG – Dalam upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang, Unit TPPO Polda NTT telah menyelesaikan penyidikan tahap II dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Soe pada Selasa (4/3).

Penyerahan tersangka dilakukan berdasarkan LP/B/379/XI/2016/SPKT Polda NTT serta surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi katakan bahwa dua tersangka yang diserahkan adalah IIM, 21 laki-laki asal Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan dan tersangka AT, 60 perempuan asal Desa Fotilo, Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten TTS.

Baca Juga :  Kasus Jalan Buraen-Erbaun, Jaksa Kantongi Dokumen Penting dari Admin CV Tiga Harapan Jaya

“Dalam kasus yang ditangani, tersangka AT diduga melakukan perekrutan terhadap korban MK dengan menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia,” jelasnya kepada kupangterkini.com

Baca Juga :  Putusan Korupsi dr Robert Amheka Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan, Waktu Pikir-pikir Hanya 7 Hari

Setelah itu, korban MK diangkut ke Kupang dan diteruskan ke PT Malindo Mitra Perkasa.

Korban tersebut bekerja selama delapan bulan tanpa menerima gaji serta mengalami pelecehan, sehingga akhirnya harus dirawat di RS Ampang Jaya, Kuala Lumpur,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka IIM diduga merekrut korban, yakni EM serta YB untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia.

Baca Juga :  Kasus HL, Ketua DPW PBB NTT, Saktico Masneno : Kami Mohon Maaf, Sanksi Pasti Diberikan

“Proses perekrutan tersebut melibatkan pembelian tiket penerbangan, sehingga ketika kedua korban tiba di Bandara El Tari mereka langsung diamankan oleh petugas,” tambahnya.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar