Kejati Sita Rp 108 Juta Buntut Kasus MTN Bank NTT

Hukum & Kriminal600 Dilihat

KUPANG – Kejati NTT kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasalnya, tim Penyidik Kejati NTT berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp 108.000.000 dari seorang pegawai swasta yang juga merupakan mantan Direktur PT Bina Artha Sekuritas yakni Moerad Radjasa.

Moerad Radjasa sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejati NTT sekitar dua minggu kemarin.

Pada Rabu (26/2) yang bersangkutan secara sukarela menyerahkan uang sebesar Rp 108.000.000,00 kepada penyidik sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Baca Juga :  Belum Lengkap, Berkas Ira Ua Dikembalikan Kepada Polda NTT

Saat ini, uang hasil penyitaan telah dititipkan oleh Tim Penyidik Kejati NTT di rekening titipan Kejati NTT pada Bank BNI.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati NTT dalam mengamankan aset negara serta menindak tegas praktik korupsi di wilayah NTT.

Baca Juga :  Berkas Perkara Ira Ua Dinyatakan Belum Lengkap

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H MH menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan bukti nyata komitmen Kejati NTT dalam pemberantasan korupsi.

Komentar