Pemilik Koperasi Pah Meto Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Hukum & Kriminal1252 Dilihat

OELAMASI – Setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan oleh pihak kepolisian, dua tersangka NNYE, 54 dan YK, 53, akhirnya menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kupang pada Kamis (6/2) pagi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana tambang ilegal.

Diketahui, dalam panggilan pertama baik NNYE maupun YK tidak memenuhi surat panggilan yang telah dilayangkan oleh penyidik Polres Kupang. Atas ketidakhadiran tersebut, polisi kembali melayangkan panggilan kedua, yang akhirnya dipenuhi oleh kedua tersangka.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menjelaskan bahwa, NNYE dan YK  sudah diperiksa sebagai tersangka  sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. “Kami telah melakukan pemanggilan pertama, namun yang bersangkutan tidak hadir, setelah pemanggilan kedua, mereka akhirnya datang dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidter Polres Kupang,” ungkapnya kepada kupangterkini.com Jumat (7/2/25).

Saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi-saksi maupun kedua tersangka dalam kasus tersebut. “Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Kupang, mengingat dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tanpa izin, baik terhadap lingkungan maupun ekonomi negara,” tandasnya.

Baca Juga :  Terus Menunggu Kejelasan Pelakunya

Dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, maka kasus ini akan segera terungkap secara terang benderang. Kapolres Agung juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayahnya

Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin pengangkutan dan penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Nilai Putusan Terhadap Mantan Bupati Tak Adil

laporan : yandry imelson

Komentar