Polda NTT Razia Tempat Hiburan, Terapis Asal Banten Positif Narkoba

Berita Kota589 Dilihat

KUPANG – Upaya pemerintah dalam memberantas narkoba kembali ditegaskan melalui razia besar-besaran di tempat hiburan malam Kota Kupang.

Dalam rangka mendukung Asta Cita, program 100 hari pertama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang salah satunya bertujuan menekan angka penyalahgunaan narkoba.

Ditresnarkoba Polda NTT turun tangan melakukan razia mendadak pada Jumat malam (8/11) dipimpin AKBP Tri Joko Biyantoro, Kabagbinops Ditresnarkoba Polda NTT, razia ini melibatkan puluhan personel, termasuk anggota dari Propam, Biddokes, Itwasda, dan Bidhumas.

Beberapa tempat hiburan malam dan pusat pijat yang ramai pengunjung menjadi sasaran utama.

Langkah ini, menurut Tri Joko, merupakan bentuk nyata untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkoba.

Baca Juga :  Perkuat Tri Dharma, FEB Gandeng Timor TV

Dalam razia tersebut, setiap pengunjung dan karyawan diperiksa identitasnya, serta barang bawaan diperiksa dengan ketat.

Sebagai bagian dari pemeriksaan, beberapa orang dipilih secara acak untuk menjalani tes urine di tempat.

Hasilnya mengejutkan, seorang wanita berinisial AR (25), asal Banten, yang bekerja sebagai pemandu lagu sekaligus terapis, dinyatakan positif menggunakan narkoba.

AR pun langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor Ditresnarkoba Polda NTT.

AKBP Tri Joko menyebutkan bahwa pemeriksaan intensif terhadap AR akan dilakukan guna mengungkap keterlibatannya dalam jaringan narkoba lokal, maupun kemungkinan keterkaitannya dengan pemasok narkoba lainnya.

“Penyelidikan mendalam ini diharapkan dapat membuka informasi baru terkait jalur peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Timur,” ucapnya kepada kupangterkini.com Sabtu (9/11/24).

Baca Juga :  Berkas Ira Ua Masih Belum P21

Menurutnya, razia yang dilakukan selaras dengan visi Presiden dalam program Asta Cita, di mana pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama di 100 hari pertama pemerintahan,” ujar Tri Joko.

Ia juga menambahkan bahwa Ditresnarkoba Polda NTT berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah hukumnya.

Tri Joko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Ia berencana meningkatkan kerjasama dengan elemen masyarakat dan instansi terkait untuk memastikan rantai peredaran narkoba di wilayah NTT dapat diputus.

“Kami berharap langkah-langkah seperti ini dapat mengirim pesan kuat bagi pelaku dan masyarakat luas bahwa peredaran narkoba tidak akan kami toleransi.

Baca Juga :  Ira Ua Dihadirkan Sebagai Saksi, Wartawan Dilarang Meliput Sidang

Razia ini menunjukkan keseriusan Polda NTT dalam mendukung upaya pemerintah menekan angka penyalahgunaan narkoba, terutama di wilayah-wilayah rawan. Harapan besarnya, langkah ini tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar