Rudy Soik From Hero to Zero

Berita Kota739 Dilihat

KUPANG – Ipda Rudy Soik telah dipecat dengan tidak hormat dari Kepolisian, namun banyak cerita yang menghiasi perjalanan karirnya di Kepolisian. Mulai dari melaporkan atasan ke Komnas Ham terkait kasus Human Trafficking, namanya disebut – sebut dalam persidangan kasus Astrid – Lael dan terakhir, saga kasus mafia BBM yang sedang diusutnya.

Hasil penelusuran kupangterkini.com, awal mula Rudy dikenal pada akhir Januari 2024 ketika ia masih berpangkat Brigadir Polisi ia bersama enam rekannya menyelidiki 26 dari 52 calon pekerja migran. Karena jasanya yang cukup besar dalam memberantas perdagangan orang, Rudy pun dipanggil menjadi narasumber dalam acara beken Mata Najwa

Namun dibalik jasanya itu, Rudy dilaporkan pun dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap Ismail Patty Sanga. Pada 17 Februari 2014, Rudy yang terbukti melanggar pasal 351 KUHP divonis empat bulan penjara.

Berikutnya, pada kasus pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabee oleh Randy Badjideh, nama Rudy terseret didalamnya. Dalam keterangan saksi Gustaf Agripa pada 12 Januari 2023 menyatakan bahwa Rudy Soik, aparat kepolisisan mendekati terdakwa Ira beberapa kali dan katakan jika Randy sudah mengaku maka hubungi Rudy dan dia yang akan membawa Randy ke Polda.

Sedangkan kala itu, Gustaf sendiri yang menyerahkan Randy kepada Rudy Soik setelah Randy mengaku melakukan pembunuhan terhadap Astrid. Menurut keterangan saksi, Rudy Soik adalah suami dari teman terdakwa Ira. Sehingga Ira merekomendasikan untuk menyerahkan Randy yang sudah mengaku kepada Rudy Soik.

Selanjutnya, pada tahun 2024 ini Ipda Rudy Soik berusaha membongkar praktik mafia BBM di kota Kupang. Bukan berujung tanda jasa yang didapatkan, Rudy Soik justru dipecat dengan tidak hormat lantaran kasus tersebut.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy juga membeberkan bahwa Rudy Soik sudah tiga kali melakukan pelanggaran disiplin dan satu kali kode etik profesi. Hal ini tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024/Provos tanggal 27 Juni 2024 dengan keputusan hukuman Disiplin Nomor: KEP/02/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 dengan sanksi teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.

Laporan Polisi Nomor: LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 7 Juli 2024 dengan keputusan hukuman Disiplin Nomor: KEP/03/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dengan sanksi Teguran tertulis dan Penempatan pada tempat khusus selama 14 hari. Laporan Polisi Nomor: LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 7 Agustus 2024 keputusan hukuman Disiplin Nomor: KEP/04/IX/2024 tanggal 18 September 2024 dengan sanksi Teguran tertulis.

Laporan Polisi Nomor: LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 27 Juni 2024 dengan Putusan sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dengan sanksi Penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan mutasi bersifat demosi selama tiga tahun.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Dijemput Pick Up, Keinginan Susan dan Pelatih
Baca Juga :  Tidak Terima Disebut Membuat Hoak, Buang Sine Akan Laporkan PH Randy

Komentar