Ipda Rudy Soik Dipecat Tidak Hormat Dari Kepolisian

Berita Kota2528 Dilihat

KUPANG – Setelah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda NTT kemudian memecat Ipda Rudy Soik dengan tidak hormat. Hal ini lantaran Rudy Soik dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi kupangterkini.com Jumat (11/10/24) bahwa sidang KKEP dilangsungkan sejak Kamis (10/10) kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak enam orang serta Rudy Soik. “Kemudian, sidang dilanjutkan pada Jumat (11/10) pagi tadi, pukul 08.00 Wita,” jelas Kombes Ariasandy.

Lebih lanjut, Ariasandy menerangkan bahwa pada sidang kode etik pagi tadi dengan agenda pembacaan tuntutan, pledoi dan terakhir putusan sidang. “Berdasarkan putusan sidang KKEP Polri Nomor : PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 menjatuhkan sanksi administrasi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas Polri,” urainya.

Untuk informasi, Rudy Soik dikenakan pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b, c dan pasal 10 ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Peraturan Polisi (Perpol) 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Selama sidang pembacaan tuntutan pun Rudy Soik meminta ijin tidak mengikuti persidangan.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Randy Akui Habisi Ibu dan Anak Sekaligus
Baca Juga :  Polda NTT Tahan Tujuh Pemain Judi

Komentar