Polres Kupang Dituntut Segera Tahan Tersangka Kasus GOR

Hukum & Kriminal1937 Dilihat

OELAMASI – Lima orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan mega korupsi pembangunan GOR kabupaten Kupang oleh Polres Kupang. Namun, hingga saat ini para tersangka masih menghirup udara bebas dan belum ditahan walaupun penetapan para tersangka sudah sejak pertengahan Mei silam dengan kerugian negara mencapai lebih dari 5 miliar rupiah.

Sudah beberapa saksi diperiksa, mulai dari mantan bupati Korinus Masneno hingga wakilnya Jerry Manafe. Kendati hingga saat ini kasus tersebut masih terus berproses namun belum ada tanda – tanda kemajuan berarti.

Sementara keterangan dari pihak humas Polres Kupang yang ditanyakan terkait perkembangan kasus menyatakan kasusnya masih dalam tahap penyidikan dan akan diinfokan ketika ada perkembangan. Sedangkan, masyarakat mulai bertanya – tanya kapan para tersangka kasus Gor ditahan dan disidangkan.

Ketua Kelompok Sadar Hukum (Pokdar) Thomas Richard Fangidae menyakan bahwa seharusnya para tersangka ditahan. “Polres Kupang harus tunjukan taringnya, siapapun dia segera ditahan para tersangka ini,” tegasnya ketika ditemui kupangterkini.com Selasa (18/6/24).

Langkah awal Polres Kupang menetapkan tersangka dalam kasus ini artinya Polres Kupang patut diapresiasi. “Namun, jika para tersangka belum ditahan bagaimana kasusnya terbongkar dan aktor dibalik kasus yang merugikan negara ini dihukum,” tambah Tofan sapaan akrabnya.

Tofan berharap semua yang terlibat dalam kasus ini ditangkap guna memberantas para maling uang rakyat di kabupaten Kupang yang memang marak terjadi. “Jangan hanya masyarakat kecil saja yang kasusnya cepat diproses dan diselesaikan sedangkan yang memiliki uang dan kekuasaan terkesan lambat prosesnya,” tandasnya.

Untuk informasi, lima orang teraangka yang ditetapkan yakni, Seprianus Lau sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor Pelaksana PT Dua Sekawan, Muhammad Darwis (HD), pelaksana lapangan PT Dua Sekawan Pua Djendo (HPD), direktur CV Diagonal Engineering, Jonas Aloysius Baba (JAB), dan Pelaksana Lapangan CV Diagonal Engineering Marten Kase (MK) selaku peminjam perusahaan.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Warga Protes Pembangunan Kandang Ayam Di Persawahan
Baca Juga :  Sudah Sah, Polisi Tetapkan Ira Ua Sebagai Tersangka

Komentar