KUPANG – Kasus kepala desa merayu istri tetangga berbuntut panjang. Pasalnya, CLA sekertaris desa yang adalah korban melaporkan kepala desa ke Polda NTT dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual pada Senin (25/3) beberapa hari lalu.
Informasi yang dihimpun kupangterkini.com Kamis (28/3/24) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/84/III/SPKT/Polda NTT tertanggal 25 Maret 2024 pukul 18.02 Wita.
Isi laporan yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Desember 2023 silam bertempat di desa Oesao dengan teerlapor yakni ADP yang adalah kepala desa tersebut.
Kronologi Kejadian bermula ketika terlapor secara paksa memegang bagian sensitif korban saat terlapor bersama korban berada di kantor desa Oesao.
Saat itu, korban yang tidak terima perbuatan terlapor mendorongnya kemudian bergegas meninggalkan terlapor.
Kemudian, kejadian kedua kembali terulang pada Januari 2024 saat itu, ADP dengan alasan membeli sesuatu di kios milik korban, setelah selesai berbelanja, korban sempat menyuru terlapor untuk pergi karena ia masih mengingat perbuatan terlapor sebelumnya.
Namun ADP secara paksa memeluk tubuh korban, mencium serta memasukan tangannya kedalam pakian korban dan meremas (maaf) payudara korban.
Mengalami hal tersebut, korban berontak dan mendorong sang kepala desa tepat saat itu, saksi yang adalah anak korban datang sehingga membuat ADP panik sehingga langsung bergegas pergi.
Tak berhenti sampai disitu saja, masih dibulan yang sama, kepala desa kembali melakukan aksinya di kantor desa Oesao tempat keduanya bekerja.
Saat itu, korban hendak mengunci ruangan kantor yang sudah sepi tiba – tiba terlapor memeluk korban dari belakang lalu tubuh korban ditarik hingga terduduk dan terlapor melancarkan aksinya sama persis dengan dua kejadian sebelumnya.
Korban yang tidak terima kembali mendorong terlapor untuk membebaskan diri dan kemudian melarikan diri melalui pintu belakang kantor tersebut.
Setelah kejadian, korban kemudian menceritakan hal tersebut kepada suaminya untuk mengklarifikasi hal tersebut terhadap terlapor untuk kemudian diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, karena sang kepala desa tidak mau mengaku serta tak punya itikad baik, akhirnya korban didampingi suami serta dinas PPA kabupaten Kupang mendatangi Polda NTT untuk melaporkan perbuatan terlapor.
Sebelumnya, kasus ini sempat dilakukan mediasi di Polsek Kupang Timur, namun karena kepala desa dengan tegas menampik tuduhan yang diarahkan kepadanya akhirnya dilanjutkan dengan laporan polisi.
Untuk informasi, dalam mediasi, korban dengan berurai airmata menceritakan seluruh kejadian yang dialami serta meminta pengakuan jujur kepala desa.
Akan tetapi, kepala desa menyangkalnya saat itu dengan didampingi penasehat hukumnya.
Hingga saat ini, ADP selaku kepala desa Oesao belum memberikan konfirmasi terkait permasalahan yang menyeretnya.
Ia tak pernah merespon baik pesan singkat maupun telepon dari media ini.
laporan : yandry imelson
Komentar