OELAMASI – Aparat penegak hukum, sudah seharusnya memberikan contoh dan teladan bagi masyarakat. Namun, hal ini tidak berlaku bagi anggota Polsek Fatuleu, Stevenson Radja yang mabuk dan mengintimidasi warga.
Menurut pengakuan korban, Gerson Reke, warga kelurahan Camplong I, kecamatan Fatuleu menceritakan bahwa kejadian tersebut berlangsung di tempat duka.
“Dia (Stevenson) memaki saya dengan kata – kata yang tidak pantas dan dalam keadaan mabuk,” ucapnya kepada kupangterkini.com saat berada di SPKT Polres Kupang, Sabtu (16/3/24) sekitar pukul 22.20 Wita.
Selain mencaci Gerson, Stevenson juga menyuruh korban untuk memanggil anaknya seraya menantang. “Dia suruh panggil anak saya, sedangkan kita tidak tau ada masalah apa sebenarnya,” tambahnya.
Untuk itu, Gerson bersama anaknya kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Fatuleu. “Setelah dari Polsek, saya, menantu serta anak saya diarahkan melapor ke Propam Polres Kupang,”laniutnya.
Tiba di Polres, Gerson yang ditemani anak serta menantunya diterima oleh Kasi Propam, Iptu Rusdi dan kemudian menceritakan kronologi kejadian. Kemudian, Iptu Rusdi menyatakan bahwa oknum anggota tersebut akan diproses sesuai dengan aturan.
“Saya sudah komunikasi dengan Kapolsek untuk menyuruh anggota tersebut datang ke Polres. Kami akan proses sesuai kode etik saya akan tahan dia malam ini sekarang orangnya sedang dalam perjalanan menuju ke sini,” begitu ucapan Iptu Rusdi kepada Gerson setelah mendengar laporan tersebut.
laporan : yandry imelson
Komentar