Polisi Amankan DPO Pencurian Sapi Saat Hendak Kabur ke Papua

Hukum & Kriminal2506 Dilihat

OELAMASI – Seorang pria berinisial JR asal desa Oelpuah, kecamatan KupangTengah diringkus tim Resmob Serigala Polres Kupang saat hendak kabur ke Papua bersama istrinya di Bandara El Tari, Kupang.

JR diringkus atas perbuatannya bersama tiga orang lain saat hendak mencuri sapi milik warga yang satu kampung dengan para tersangka.

Oleh penyidik, JR telah dimasukan kedalam daftar pencarian orang (DPO) bersama EL karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan dan selalu menghilang saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Elpidus Kono Feka, membenarkan adanya proses penangkapan tersebut.

“Tersangka JR berhasil di bekuk di bandara El Tari, Kupang Selasa (5/3) siang kemarin. Ia dibekuk saat hendak kabur ke Papua bersama istrinya,” jelas Elpidus.

Elpi mengungkapkan bahwa proses penangkapan tersebut bermula saat pada hari Senin (4/3) setelah didapatkan informasi bahwa JR akan melarikan diri ke Propinsi Papua dengan menggunakan Pesawat Lion Air.

Mendengar informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan maskapai Lion Air dan diperoleh data manifest ada nama JR sebagai salah satu penumpang yang hendak melakukan penerbangan ke Papua.

Baca Juga :  Hujan Guyur Kota Kupang, Saluran Tersumbat, Air Tergenang

Kondisi ini merupakan kesempatan baik penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap JR. Melalui Tim Resmob Serigala Polres Kupang yang dipimpin Aiptu Andri Tade, pelaku dijemput diruang tunggu Bandara El Tari Kupang yang saat itu sedang menunggu jadwal penerbangan menuju Papua bersama isterinya.

Dari Bandara El tari, JR bersama isterinya dibawa ke Mapolres Kupang guna menjalani proses penyidikan sebagaimana para tersangka lainnya yang telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Oelamasi.

Tersangka YSU maupun MB sudah dilakukan tahap dua, sedangkan EL masih DPO.

Terkait kronologi pencurian tersebut, dijelaskan Iptu Elpidus bahwa kasus pencurian berawal pada tanggal 11 September 2023 silam pukul 15.00 WITA tersangka MB menyampaikan kepada YSU, JR dan EL bahwa dirinya telah menjerat satu ekor sapi betina milik Obet Haumeni.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Kafe Alung Diciduk Polisi

Selanjutnya, para tersangka menuju tempat dimana sapi dijerat dan setiba di tempat kejadian para tersangka melakukan aksinya membantai sapi tersebut.

Namun sayangnya, aksi para tersangka diketahui AB (penggembala sapi) dan melaporkannya kepada korban Obet Haumeni.

Mendapat laporan AB, Obet bersama beberapa warga mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapati para tersangka sedang melakukan aksinya. Melihat kedatangan korban, para tersangka melarikan diri.

“Keempat teraangka saat itu langsung melarikan diri ke hutan. Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Kupang,” tutupnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Cabuli Bayi Berusia Setahun

Terhadap para tersangka di kenakan pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 302 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP tentang pencurian ternak dan Penganiayaan ternak dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

laporan : yandry imelson

Komentar