Pelaku Penebangan Liar Diringkus

Hukum & Kriminal1495 Dilihat

KUPANG – Telah diamankan seorang bernama Aminadap Ranboki karena kedapatan melakukan penebangan liar. Aminadap ditangkap anggota Polsek Kupang Timur atas pengaduan warga desa Raknamo, kecamatan Amabi Oefeto, kabupaten Kupang.

Kapolsek Kupang Timur, Iptu Djoni F Lapuisaly yang ditemui kupangterkini.com menyatakan bahwa, kejadian bermula ketika Dominggus Bira dan Ari Bekawati mendapat informasi bahwa ada truck yang mengangkut kayu jati di lokasi hutan lindung desa Raknamo. “Kemudian keduanya melaporkan kepada Bhabinkamtibmas desa Raknamo, Bripka Danial Rona yang kemudian ke lokasi,” jelasnya Jumat (9/12/22).

Sampai di lokasi, mereka menemukan pelaku yang sedang menunggu truck untuk mengangkut kayu tersebut. “Disitu ditemukan kayu jati kurang lebih 60 pohon dan sebelumnya sudah diangkut sebanyak dua kali dengan truck,” ungkap Djoni.

Setelah dibawa ke mapolsek dan di ambil keterangan, Aminadap kemudian mengaku bahwa melakukan penebangan tersebut tanpa izin. “Selanjutnya, pelaku dibawa ke tindak pidana tertentu (Tipidter) Polres Kupang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Barang bukti yang diamankan yakni, 60 pohon jati yang telah ditebang, satu unit sepeda motor dan sebilah parang. Sementara mesin prmotongnya sudah dibawa oleh pembeli yang bernama Ikhsan.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Mobil Hantam Pagar Warga, Empat Orang Tewas
Baca Juga :   Bank Bukopin Dianggap Tidak Sesuai Prosedur

Komentar