Buron Sejak Januari, Pelaku Rudapaksa Diringkus

Hukum & Kriminal1572 Dilihat

OELAMASI – Anggota Buser Reskrim Polres Kupang berhasil mengamankan dua pelaku rudapaksa yang buron sejak Januari 2022 Silam. Kedua pelaku diringkus pada dua tempat berbeda, saru pelaku di Soe, Kabupaten TTS dan pelaku lainnya di Kupang Barat.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Irianto kepada awak media Selasa (29/11/22) menyatakan bahwa kasuanya sudah hampir satu tahun yaitu diawal tahun Januari 2022. “Telah terjadi pemerkosaan yang dilakukan sopir pickup terhadap seorang gadis dibawah umur pada saat itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Irwan menjelaskan bahwa pelaku kejadian tersebut yakni berjumlah tiga orang. “Pelaku pertama sudah diamankan dan telah divonis hukuman penjara 11 tahun atas nama Melianus Lasi alias Mel,” tambahnya.

Untuk kedua pelaku yang buron sejak Januari lalu, telah diamankan Buser Senin (28/11) kemarin. “Kedua pelaku atas nama Rinto Samene alias Rinto (sopir) dan Maxi Bilaut (kenek) dimana kedua pelaku sempat melarikan diri sampai ke daerah Soe,” ucap Irwan.

Untuk pelaku Rinto ditangkap di Soe dan Maxi diamankan di Kupang Barat. “Pada saat ditangkap, si Maxi ini sempat melakukan perlawanan terhadap anggota dengan mengeluarkan sebilah pisau oleh karena itu dilakukan tindakan tegas oleh anggota kita yang ada dilapangan,” ujarnya merujuk luka pada bagian betis pelaku.

Lanjutnya, hasil dari konfrontir antara pelaku dan korban membenarkan bahwa dua orang tersebut adalah pelakunya. “Dari perbuatan pelaku tersebut, kita kenakan pasal 265, 285 Juncto 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara lebih dari 12 tahun,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Masih Kabur, Identitas Jenazah Yang Ditemukan di Oebelo
Baca Juga :   Jembatan Ambruk di Oelatimo, Polisi Siaga

Komentar