KUPANG – Kasus kematian almarhum Elkana Konis sudah sembilan tahun berlalu sejak 2013 silam. Selama sembilan tahun, hanya satu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima keluarga yakni pada tahun 2014 dan tidak ada kemajuan sejak saat itu.
Keluarga alamarhum Elkana Konis yang terus mencari kebenaran dari kematian orang terkasih kemudian mengadu kepada LP2TRI untuk membantu mencari keadilan bagi almarhum. Akhirnya harapan keluarga mulai ada titik terangnya.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Irianto menjelaskan bahwa ia telah bertemu dengan keluarga korban dan menjanjikan kasus tersebut menjadi atensi pihaknya. “Hari ini saya bertemu dengan keluarga korban beserta rekan – rekan dari LP2TRI, maksud saya yaitu menjelaskan tentang kasus yang terjadi di tahun 2013,” ucapnya kepada kupangterkini.com Jumat (25/11/22) diruang kerjanya.
Irwan menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditindaklanjuti. “Rencana yang sudah kami lakukan, kami sudah membuat surat perintah penyidikan lanjutan dan sudah 28 orang saksi yang dimintai keterangan,” ungkapnya.
Pihaknya juga berencana akan melakukan autopsi ulang dan berkoordinasi dengan ahli forensik. “Untuk membuktikan atau mengetahui penyebab kematian daripada kasus tersebut,” ujarnya.
Ia berharap dalam waktu dekat, kasus yang sudah sembilan tahun itu bisa diungkap. “Kami juga butuh masukan khususnya dari rekan – rekan LP2TRI yaitu banyak masyarakat yang diinterfensi orang yang kita duga sebagai pelaku,” harapnya.
Hal ini karena terduga pelaku, terpilih menjadi kepala desa. “Mudah – mudahan kami bisa membawa kasus yang sudah terlalu lama ini kami akan bawa hingga ke tingkat pengadilan,” tambahnya.
Disinggung penggunaan senjata yang digunakan terduga pelaku diduga berasal dari gudang Polres Kupang, ia menyatakan bahwa hasil gelar perkara ada senjata panjang milik Polres Kupang yang dikeluarkan oleh bagian logistik pada 2013. “Kami sudah nengecek dan kebetulan pada saat ini, di tahun 2018 yang bersangkutan (bagian logistik) sakit dan meninggal dunia,” ucapnya.
Namun berdasarkan gelar perkara, pada saat kejadian itu bukan cuma senjata organik milik Polres Kupang yang digunakan. “Tapi ada sekitar tiga sampai empat senjata ilegal lainnya yang digunakan masyarakat untuk melakukan perburuan dan itu sudah kami periksa dari beberapa saksi menyebutkan memang benar ada beberapa senjata yang digunakan dan penyebab tertembaknya korban bukan dari letupan senjata api yang dikeluarkan oleh staff kami di Polres Kupang namun adalah senjata ilegal yang digunakan,” pungkasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar