Hakim PT Kuatkan Putusan Hukuman Mati Bagi Randy Badjideh

Hukum & Kriminal2553 Dilihat

KUPANG – Saat ini sidang terdakwa Ira Ua telah memasuki tahap tanggapan JPU terhadap Eksepsi penasehat hukum terdakwa. Sementara itu, suaminya Randy Badjideh yang divonis mati Pengadilan Negeri Kupang, mengajukan banding.

Informasi bagian humas Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Bagus Irawan SH, MH kepada kupangterkini.com pada Rabu (26/10/22) dalam tingkat banding perkara pembunuhan ibu dan anak (Astrid Dan Lael) meyatakan menguatkan putusan PN Kupang.

“Dengan demikian putusan hukuman mati bagi Randy Badjideh semakin dikuatkan oleh putusan PT itu,” ucap Bagus.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan semua pertimbangan PN sudah benar. “Pidana mati layak dijatuhkan karena pelaku menghilangkan dua nyawa sekaligus, melanggar dua dakwaan kesatu yakni pasal 340 KUHP dan kedua pasal 80 ayat 4 UU perlindungan anak,” ucap Bagus menirukan amar putusan ketua majelis hakim Ida Bagus Oka yang didampingi hakim anggota Ujo Hunggul dan Made Pasek.

Putusan hakim PT tersebut tanpa dihadiri oleh terdakwa Randy Badjideh, Penasehat hukum maupun Jaksa. Terhadap putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa masih dapat mengajukan kasasi.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Kasus Penkase Segera Disidangkan
Baca Juga :  Majelis Hakim Sebut Ira Berbelit - Belit

Komentar