Peringati Hari Anti Penyiksaan Sedunia, 21 Organisasi Gelar Aksi

Berita Kota1193 Dilihat

KUPANG – Menentang putusan bebas majikan Adelina Sau dan memperingati hari anti penyiksaan sedunia, jaringan solidaritas kemanusiaan NTT menggelar aksi bakar lilin bersama di halaman kantor Gubernur NTT. Sebanyak 21 organisasi yang terlibat dalam aksi tersebut dengan mengenakan busana serba hitam.

Selain aksi bakar lilin, ada juga pembacaan puisi, musikalisasi, orasi, pernyataan sikap serta diakhiri dengan doa bersama. Ada sembilan poin pernyataan sikap yang dikumandangkan dalam aksi tersebut.

Pertama, menuntut pemerintah menghentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan pengiriman calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia. Kedua, mengecam putusan bebas majikan Adelina Sau dan meminta pemerintah Indonesia melalui Kemenlu melakukan lobi politik guna meninjau adanya kemungkinan peninjauan kembali kasus Adelina.

Berikutnya, meminta kejelasan atas status hukum Mariance Kabu. Menuntut perlindungan penuh bagi pekerja migran Indonesia di negara penempatan.

Menuntut pemerintah provinsi NTT untuk meninjau kembali surat keputusan 14 November 2018 tentang penghentian pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia asal NTT keluar negeri. Menuntut profesionalitas Kemenlu dalam penanganan kasus hukum pekerja migran asal di Malaysia.

Mendesak Kemenlu bekerjasama dengan atase terkait di Malaysia untuk menangani pekerja migran yang ditahan di pusat tahanan sementara Sabah, Malaysia. Menuntut Gubernur Victor Bungtilu Laiskodat Mundur bila tidak mampu menangani perdagangan orang di NTT.

Menuntut kepastian hukum atas kasus – kasus perdagangan orang yang masih mangkrak di Polda NTT. Selain itu, juga menekankan bahwa kejahatan pada kemanusiaan akan terus mengurat akar jika yang berakal diam dan tak bertindak.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Seruduk Polda NTT, Minta Bersikap Adil
Baca Juga :  Perkara Nahkoda Cantika Masuk Kejaksaan

Komentar