KUPANG – Sejak Kejaksaan Tinggi NTT memberikan petunjuk (P19) kepada penyidik Polda NTT untuk dilengkapi, berkas perkara tersangka Ira Ua belum dilimpahkan kembali. Sedangkan, waktu 14 hari yang di berikan sesuai undang – undang juga telah terlewati.
Untuk itu, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim SH, yang ditemui kupangterkini.com Rabu (29/6/22) menyatakan bahwa, penuntut umum telah mengembalikan berkas perkara Ira Ua untuk dilengkapi. “Sampai saat ini penyidik belum mengembalikan lagi apakah berkas perkara tersebut sudah dipenuhi petunjuk jaksanya atau belum,” terangnya.
Menurut Abdul, sesuai undang – undang waktu untuk melengkapi berkas perkara sebenarnya 14 hari. “Dan 14 hari itu sudah lewat, namun kami masih menunggu sampai batas waktu satu bulan apabila belum dikembalikan kami akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidik belum mengirimkan kembali berkas perkaranya,” sambungnya.
Lanjutnya, yang pasti jika setelah satu bulan tidak ada kabar dari penyidik maka SPDP akan dikembalikan. “Karena setelah lewat waktunya satu bulan setelah itu, kami menunggu lagi tidak ada kabar juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) akan kami kembalikan,” tegasnya.
Karena menurutnya, sesuai dengan SOP yang sudah diatur jangka waktu penyidikan sekian, batas waktu berkas perkara itu berapa lama di Kejaksaan berapa lama sebelum dilimpahkan ke Pengadilan. “Jadi, dikembalikan SPDP daripada nanti jadi tunggakan kami, karena dalam SOP kami sudah diatur batas waktunya,” pungkasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar