Batal Menikah, Kena Gugat Rp 1,4 Miliar

Berita Kota5251 Dilihat

KUPANG – Batal menikah, Carlos Hendrik pria asal Maulafa, kota Kupang digugat mantan pacarnya senilai Rp 1,4 miliar. Gugatan tersebut telah terdaftar dalam gugatan di Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara 69/pdt.G/2022/PN Kupang 31 Maret 2022.

Carlos Hendrik yang ditemui kupangterkini.com bersama saksinya, Jonas Kanataka mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui gugatan terhadap ponakannya tersebut. “Kalau gugatan itu kami tidak tau itu karena memang semestinya tidak ada,” ucapnya Senin (27/6/22).

Menurut Jonas, gugatan yang dilayangkan mantan calon istri keponakannya tersebut harusnya tidak perlu terjadi. “Mereka menggugat dengan alasan Carlos tidak bertanggung jawab, yang dimaksut tidak bertanggung jawab itu dimana, kami sudah meminang dan pinangan sudah diterima. Sudah menetapkan tanggal pernikahan dan pada bulan Maret 2021 kita pergi pendekatan tetapi ayah penggugat mengatakan tidak bisa melanjutkan pernikahan ini,” ungkapnya.

Waktu itu, Jonas sempat bertanya ada alasan apa sampai mau membatalkan pernikahan. “Pokoknya tidak bisa, ini anak kurang ajar, pokoknya ini tidak bisa dilanjutkan,” ucapnya menirukan perkataan ayah penggugat.

Lanjutnya, ketika itu pihak keluarga penggugat juga sempat menganiaya Carlos hingga babak belur. “Saya minta ke ayah penggugat untuk Carlos memberikan klarifikasi kenapa dia disebut kurang ajar, nah pas dia berdiri dan mau bicara itu langsung terjadi keributan dan terjadi pemukulan yang berakhir pada laporan polisi dan berakhir di pengadilan dan kami dinyatakan benar, sesuai amar putusan mereka dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan,” tegasnya.

Sementara itu, Carlos Hendrik menambahkan bahwa sejak awal dia sudah berniat bertanggungjawab dan akan segera menikahi penggugat. “Saya bersama keluarga bahkan sudah menyerahkan permintaan yang diajukan keluarga perempuan/penggugat,” jelasnya.

Menurut Carlos, entah ada masalah apa ketika ia dan keluarga ke rumah penggugat untuk membahas tanggal pernikahan malah ia dianiaya. “Mulai darisitu, saya langsung melapor ke kantor polisi dan mereka dinyatakan bersalah dan memang dari pihak perempuan (penggugat) sendiri tidak mau melanjutkan hubungan lagi dengan saya,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Soal Mosi Tak Percaya, Ketua DPRD Bilang Itu Dinamika Politik
Baca Juga :  Toko Glory Sudah Ditutup untuk Umum

Komentar