Menunggu Munculnya Motif Pelaku Penghilangan Nyawa

Hukum & Kriminal2684 Dilihat

KUPANG – Sejak ditemukannya jenazah Astrid dan Lael di lubang galian SPAM kali Dendeng 30 Oktober 2021 silam, pelaku pembunuhan kedua korban masih kabur. Kemudian, pada 2 Desember 2021 Randy Badjideh yang saat ini statusnya sebagai terdakwa mengaku bahwa dialah pelaku dibalik kematian ibu dan anak tersebut dan hanya dia seorang.

Kemudian, Polisi yang melakukan penyidikan dan penyelidikan cukup panjang, menetapkan lagi seorang tersangka baru dalam kasus tersebut yakni istri Randy, Irawaty Ua. Sebelumnya, Ira Ua hanya dipanggil sebagai saksi, namun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak (25/5) pekan silam dan belum ada perkembangan lanjutan.

Untuk itu, pakar hukum pidana, Deddy Manafe SH, MHum yang ditanyakan terkait perkembangan kasus Penkase menyatakan, dilihat dari pemeriksaan para saksi dalam perkara Randy Badjideh untuk sementara masih berkisar pada pemenuhan unsur tersirat dalam pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat 3 undang – undang perlindungan anak. “Dalam hal ini, unsur motif (alasan) yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan yang berakibat matinya anak,” jelasnya kepada kupangterkini.com Selasa (31/5/22).

Menurut Deddy, motif ini terkait dengan upaya Ira Ua sebagai istri terdakwa Randy mencari tau perselingkuhan suaminya dengan Astrid dan kebenaran tentang lahirnya Lael. “Dari adanya motif tersebut, maka mulai juga unsur niat untuk menghilangkan nyawa kedua korban. Ini sudah masuk unsur tertulis dengan sengaja,” ungkapnya.

Selanjutnya, akan menyentuh unsur perencanaan ketika memasuki pemeriksaan saksi pemilik mobil rental dan seterusnya. “Sedangkan unsur menghilangkan nyawa akan terbukti saat pemeriksaan surat terutama otopsi dan juga saksi ahli yang melakukan otopsi,” tambahnya.

Lanjut Deddy, untuk munculnya tersangka baru, paling mungkin ketika masuk pada unsur menghilangkan nyawa. “Pada saat itu, akan dibandingkan antara hasil otopsi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa Randy dan juga keterangan saksi IU. Saksi IU sebagai tersangka pelaku peserta, akan terkuak perannya di situ. Jika ternyata keterangan terdakwa Randy Badjideh dan tersangka IU tidak berkorelasi positif atau berbeda dengan hasil otopsi, maka jelas mereka berbohong atau ada peran dari pelaku lain,” ujarnya.

Berikutnya, soal dari mana dan seperti apa peran pelaku lain itu, masih terlalu dini untuk diprediksi. “Sementara, pelaku lain yang juga mestinya bisa diungkap, namun tergantung kejelian dan kemampuan JPU dan majelis hakim menggali, yaitu ada aktor intelektual yang ikut merencanakan pembunuhan itu sekaligus merekayasa perkara ini. Aktor ini seharusnya sudah bisa terungkap saat memasuki pembuktian tentang unsur perencanaan,” kata Deddy.

Masih menurutnya, secara teoretis, JPU ketika mengajukan bukti-bukti, seharusnya mengikuti konstruksi unsur – unsur delik dari pasal yang didakwakan. “Dengan demikian, kita yang belajar tetang sistem pembuktian dalam perkara pidana, akan mudah membaca strategi pembuktian dari JPU. Saat bukti ini diajukan, ini dikaitkan dengan unsur delik yang mana.

Akan tetapi, saya membaca secara teoretis bahwa JPU menggunakan strategi menjadikan perkara terdakwa Randy Badjideh sebagai fondasi untuk membingkai konstruksi perkara ini secara utuh. Semua fakta persidangan yang terungkap tidak bisa ditarik kembali.

Fondasi ini, nantinya akan menjadi dasar pijakan untuk mengejar semua pelaku saat perkara dengan terdakwa IU digelar. Namun, jika ternyata dalam persidangan terdakwa Randy Badjideh sekarang, sudah teruggkap pelaku lain, itu merupakan bonus atau berkat lebih yang mempermudah kerja JPU,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Puisi untuk Lael, Kebenaran Belum Diungkap
Baca Juga :   Randy Tersangka Tunggal, Publik Nilai Janggal

Komentar