Oknum Anggota Polres Nagekeo Tersandung Kasus Asusila

Hukum & Kriminal5608 Dilihat

KUPANG – Seorang oknum anggota Polres Nagekeo, berpangkat Aiptu dilaporkan terkait kasus asusila. Oknum tersebut dilaporkan oleh keluarga korban sejak (16/3) namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

Shilvi, kakak kandung korban HI, 36 yang ditemui kupangterkini.com Rabu (6/4/22) menceritakan bahwa, perkenalan antara adiknya dengan oknum tersebut sejak kapan keluarga tidak mengetahui. “Kami mengetahui kasusnya pada (13/3) disitu baru kami mengetahui bahwa adik saya sudah empat kali keguguran,” ungkapnya.

Mengetahui hal tersebut, keluarga memanggil HI dan pelaku, RH untuk mempertanyakan hal tersebut. “Setelah ditanya, ternyata adik saya juga dalam posisi hamil juga, hamil yang kelima. Malam itu juga kami meminta klarifikasi dari pelaku, dia mengatakan masih bingung dan meminta diberi waktu,” lanjutnya.

Besoknya (14/3) pelaku mendatangi keluarga korban dan mengatakan kepada keluarga bahwa dia tidak bisa menikah karena sudah memiliki anak dan istri. “Kalau mau, dia minta untuk nikah siri tapi tanpa sepengetahuan pimpinan dari kami keluarga tidak mengizinkan apalagi dia punya istri,” lanjut Shilvi.

Setelahnya, keluarga korban kemudian melaporkan RH ke Polres Nagekeo pada (16/3) atas perbuatannya. “Setelah buat laporan, seminggu kedepan tidak ada panggilan sampai adik saya depresi hingga mengalami pendarahan dan dikuretase yang kelima kali,” ucapnya.

Kemudian, pekan lalu keluarga kembali melaporkan pelaku ke Polres Nagekeo namun tidak ada tindak lanjutnya. “Tetapi ternyata sampai hari ini kami menunggu tidak ada proses dari Polres Nagekeo jadi saya langsung ke Polda saja perintah orangtua saya,” tegasnya.

Menurutnya, keluarga tidak menerima pelaku masih bisa bebas dan bahkan masih komunikasi dengan korban. “Karena sepertinya tenang – tenang saja, tidak ada panggilan dari Polres Nagekeo, tidak ada tindakan dari pimpinan itu kita keluarga tidak bisa menerima,” lanjutnya.

Shilvi kemudian mendatangi Polda NTT untuk melaporkan perbuatan RH kepada adiknya. “Hari ini saya bertemu dengan pengamanan internal (Paminal) Polda NTT dan ketika ditelpon ke Nagekeo menanyakan hal tersebut dan dijawab bahwa mereka menjawab belum ditinjau oleh pak Kapolres. Pertanyaannya ada apa di balik ini, jadi saya dijanjikan Senin (11/4) nanti untuk langsung bertemu dengan Kabid Propam,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Ira Ua Diancam Pasal Pembunuhan Berencana
Baca Juga :  Polisi Bantah Aniaya Warga Sabu Raijua

Komentar