KUPANG – Setelah resmi dinyatakan berkasnya lengkap (P – 21) oleh pihak Kejaksaan, tersangka kasus pembunuhan, Randy Badjideh akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negri Kupang oleh Penyidik Polda NTT. Selain tersangka RB, beberapa barang bukti juga disertakan dalam penyerahan tersebut.
Pantauan kupangterkini.com Kamis (31/3/22) di lokasi, Rb alias Randy dengan didampingi penasehat hukumnya Benny Taopan SH, MH tiba di Kejaksaan Negri Kupang sekitar pukul 08.47 Wita. Tersangka kemudian dibawa pidana umum (Pidum) untuk diperiksa.
Setelah dari ruangan Pidum, RB kembali digelandang ke halaman guna dilakukan pengecekan barang bukti. Barang bukti yang diserahkan diantaranya Sekop Linggis, beberapa barang bukti lainnya disimpan dalam gudang penyimpanan barang bukti.
Saat ini, pihak kejaksaan belum bisa dimintai keterangannya karena masih melakukan pemeriksaan. Tersangka RB alias Randy yang dijaga ketat penyidik mengenakan baju tahanan warna Orange, celana pendek serta memakai sendal jepit.
laporan : yandry imelson
Komentar